BAB 1
PEMBAHASAN
A.
Perkembangan Pelayanan Kebidanan di Dalam Negeri
Pelayanan
kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam
sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan kaum
perempuan khususnya ibu dan anak-anak.
Pelayanan
kebidanan yang tepat akan meningkatan keamanan dan kesejahteraan ibu dan bayinya.
Layanan kebidanan/oleh bidan dapat dibedakan meliputi :
a. Layanan kebidanan primer yaitu layanan
yang diberikan sepenuhnya atas tanggung jawab bidan.
b. Layanan kolaborasi yaitu layanan yang
dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim secara bersama-sama dengan profesi
lain dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan.
c. Layanan kebidanan rujukan yaitu
merupakan pengalihan tanggung jawab layanan oleh bidan kepada sistem layanan
yang lebih tinggi atau yang lebih kompeten ataupun pengambil alihan tanggung
jawab layanan/menerima rujukan dari penolong persalinan lainnya seperti
rujukan.
Pada
zaman merintahan Hindia Belanda, angka kematian ibu dan anak sangat tinggi.
Tenaga penolong persalinan adalah dukun. Pada tahun 1807 (zaman Gubernur Jenderal
Hendrik William Deandels) para dukun dilatih dalam pertolongan persalinan,
tetapi keadaan ini tidak tidak berlangsung lama karena tidak adanya pelatih
kebidanan. Adapun pelayanan kebidanan hanya diperuntukkan bagi orang-orang
Belanda yang ada di Indonesia. Tahun 1849 di buka pendidikan Dokter Jawa di
Batavia (Di Rumah Sakit Militer Belanda sekarang RSPAD Gatot Subroto). Saat itu
ilmu kebidanan belum merupakan pelajaran, baru tahun 1889 oleh Straat,
Obstetrikus Austria dan Masland, Ilmu kebidanan diberikan sukarela. Seiring
dengan dibukanya pendidikan dokter tersebut, pada tahun 1851, dibuka pendidikan
bidan bagi wanita pribumi di Batavia oleh seorang dokter militer Belanda (dr.
W. Bosch). Mulai saat itu pelayanan kesehatan ibu dan anak dilakukan oleh dukun
dan bidan. Pada tahun 1952 mulai diadakan pelatihan bidan secara formal agar
dapat meningkatkan kualitas pertolongan persalinan. Perubahan pengetahuandan
keterampilan tentang pelayanan kesehatan ibu dan anak secara menyeluruh di
masyarakat dilakukan melalui kursus tambahan yang dikenal dengan istilah Kursus
Tambahan Bidan (KTB) pada tahun 1953 di Yogyakarta yang akhirnya dilakukan pula
dikota-kota besar lain di nusantara. Seiring dengan pelatihan tersebut
didirikanlah Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA). Dari BKIA inilah yang
akhirnya menjadi suatu pelayanan terintegrasi kepada masyarakat yang dinamakan
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 1957. Puskesmas memberikan
pelayanan berorientasi pada wilayah kerja. Bidan yang bertugas di Puskesmas berfungsi
dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk pelayanan keluarga
berencana.
Mulai
tahun 1990 pelayanan kebidanan diberikan secara merata dan dekat dengan
masyarakat. Kebijakan ini melalui Instruksi Presiden secara lisan pada Sidang Kabinet
Tahun 1992 tentang perlunya mendidik bidan untuk penempatan bidan di desa.
Adapun tugas pokok bidan di desa adalah sebagai pelaksana kesehatan KIA,
khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas serta
pelayanan kesehatan bayi baru lahir. Pembinaan dukun bayi. Dalam melaksanakan
tugas pokoknya bidan di desa melaksanakan kunjungan rumah pada ibu dan anak
yang memerlukannya, mengadakan pembinaan pada Posyandu di wilayah kerjanya
serta mengembangkan Pondok Bersalin sesuai denga kebutuhan masyarakat setempat.
Hal di atas adalah pelayanan yang diberikan oleh bidan di desa. Pelayanan yang
diberikan berorientasi pada kesehatan masyarakat berbeda halnya dengan bidan
yang bekerja di rumah sakit, dimana pelayanan yang diberikan berorientasi pada
individu. Bidan di rumah sakit memberikan pelayanan poliklinik antenatal,
gangguan kesehatan reproduksi di poliklinik keluarga berencana, senam hamil,
pendidikan perinatal, kamar bersalin, kamar operasi kebidanan, ruang nifas dan
ruang perinatal. Titik tolak dari Konferensi Kependudukan Dunia di Kairo pada
tahun 1994 yang menekankan pada reproduktive health (kesehatan reproduksi),
memperluas area garapan pelayanan bidan. Area tersebut meliputi :
1. Safe Motherhood, termasuk bayi baru lahir
dan perawatan abortus
2. Family Planning
3. Penyakit menular seksual termasuk infeksi
saluran alat reproduksi
4. Kesehatan reproduksi pada remaja
5. Kesehatan reproduksi pada orang tua.
Bidan
dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan
kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu
mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Permenkes
tersebut dimulai dari :
a. Permenkes No. 5380/IX/1963, wewenang
bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri, didampingi
tugas lain.
b. Permenkes No. 363/IX/1980, yang kemudian
diubah menjadi Permenkes 623/1989 wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu
wewenang umum dan khusus ditetapkan bila bidan meklaksanakan tindakan khusus di
bawah pengawasan dokter. Pelaksanaan dari Permenkes ini, bidan dalam
melaksanakan praktek perorangan di bawah pengawasan dokter
c. Permenkes No. 572/VI/1996, wewenang ini
mengatur tentang registrasi dan praktek bidan. Bidan dalam melaksanakan
prakteknya diberi kewenangan yang mandiri. Kewenangan tersebut disertai dengan
kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalam wewenang tersebut mencakup :
o Pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan
ibu dan anak.
o Pelayanan Keluarga Berencana
o Pelayanan Kesehatan Masyarakat
d. Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002
tentang registrasi dan praktek bidan revisi dari Permenkes No. 572/VI/1996. Dalam
melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk
sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya.
Dalam
keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan
untuk penyelamatan jiwa. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan
dalam menjalankan
Praktek
harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta
berdasarkan standar profesi. Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Kepmenkes
No. 900/2002 tidaklah mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen
Kesehatan ini mengandung tuntutan akan kemampuan bidan sebagai tenaga
profesional dan mandiri.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pelayanan
kebidanan di Indonesia perlu ditingkatkan mengingat masih tingginya angka
kematian ibu dan anak (AKIA). Perubahan-perubahan yang dilakukan dalam
pelayanan kebidanan zaman dahulu dengan pelayana kebidanan zaman sekarang
merupakan wujud peningkatan pelayanan kebidanan. Tetapi dalam melakukan
perubahan tersebut tidaklah mudah, butuh proses dan waktu yang tidak singkat
untuk mewujudkan pelayanan kebidanan yang berkualitas.
B.
SARAN
Dengan
penulisan makalah ini penulis berharap lembaga kesehatan dalam hal ini para
bidan mampu meningkatkan pelayanan kebidanan guna membangun generasi muda dan
generasi penerus bangsa menjadi manusia yang sehat.

0 komentar:
Posting Komentar