BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bidan adalah sebutan
bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat
melahirkan.
Bidan Seseorang yang telah
menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh
kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu.
Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang
dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca
persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya
sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk
tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan
mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat
pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting
dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut,
tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan itu termasuk
pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluas ke
daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa
berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau
tempat-tempat lainnya.
Bidan Indonesia :
Dengan memperhatikan
aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan
Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang
lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di
wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi
untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi unttk
menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga
professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra
perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa
persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan
memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya
pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak,
dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan
tindakan kegawat-daruratan.
B.
TUJUAN
1. Tujuan umum
Untuk
menambah pengetahuan tentang filosofi falsafah,depinisi,pelayanan ,dan asuhan
dalam dunia Kebidanan.
2. Tujuan khusus
Tujuan
khusus dalam menyusun makalah ini adalah untuk dapat mengetahui :
· falsafah kebidanan
· difinisi bidan
· pelayanan kebidanan
· asuhan kebidanan
C. Manfaat
Agar
individu khususnya bidan dapat mengenal dan memahami lebih dalam
tentangfilosofi dan pengertian bidan yaitu meliputi falsafah kebidanan,divinisi
bidan,pelayanan bidan,asuhan kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Falsafah
Pengertian
Pengertian filosofi secara umum adalah
ilmu yang mengkaji tentang akal budi mengenai hakikat yang ada. Filosofi
Kebidanan adalah keyakinan atau pandangan hidup bidan yang digunakan sebagai
kerangka pikir dalam memberikan asuhan kebidanan.
Falsafah atau filsafat berasal dari
bahasa Arab yaitu “falsafa” (timbangan) yang dapat diartikan pengetahuan dan
penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan
hukumnya (Harun Nasution, 1979). Menurut bahasa Yunani “philosophy“ berasal
dari dua kata yaitu philos (cinta) atau philia(persahabatan, tertarik kepada)
dan sophos (hikmah, kebijkasanaan, pengetahuan, pengalaman praktis,
intelegensi).
Filsafat secara keseluruhan dapat
diartikan “cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”
Jadi filosofi diartikan sebagai ilmu
tentang sesuatu disekitar kita dan apa penyebabnya. Anggapan tentang filosofi:
·
Elit
: Hanya untuk golongan tertentu, bukan untuk konsumsi umum.
·
Sulit
: Beberapa aspek dari filosofi sering dianggap sulit, kompleks dan
berbelit-belit.
·
Obscure
: Dianggap sebagai hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan
sehari-hari.
·
Abstrak
(tidak jelas) : Filosofi mencoba membangkitkan tingkat pengertian pada hal
tertentu yang dapat dihindari. Bagaimana fakta bahwa banyak filosofi adalah
abstrak tetapi tidak berarti bahwa hal tersebut tidk ada penerapan yang nyata.
Falsafah
Kebidanan
Falsafah kebidanan merupakan pandangan
hidup atau penuntun bagi bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan. Falsafah
kebidanan tersebut adalah:
a)
Profesi
kebidanan secara nasional diakui dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah
Indonesia yang merupakan salah satu tenaga pelayanan kesehatan professional dan
secara internasional diakui oleh ICM, FIGO dan WHO.
b) Tugas, tanggung jawab dan kewenangan
profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa peraturan maupun keputusan menteri
kesehatan ditujukan dalam rangka membantu program pemerintah bidang kesehatan
khususnya ikut dalam rangka menurunkan AKI, AKP, KIA, Pelayanan ibu hamil,
melahirkan, nifas yang aman, pelayanan Keluarga Berencana (KB), pelayanan
kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya.
c)
Bidan
berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap
individu berhak untuk menentukan nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup
dan untuk berperan di segala aspek pemeliharaan kesehatannya.
d) Bidan meyakini bahwa menstruasi,
kehamilan, persalinan dan menopause adalah proses fisiologi dan hanya sebagian
kecil yang membutuhkan intervensi medic.
e)
Persalinan
adalah suatu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola
dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal.
f)
Setiap
individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita
usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang
berkualitas.
g)
Pengalaman
melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga yang membutuhkan
persiapan mulai anak menginjak masa remaja.
h) Kesehatan ibu periode reproduksi
dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan kesehatan.
i)
Intervensi
kebidanan bersifat komprehensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitative ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
j)
Manajemen
kebidanan diselenggarakan atas dasar pemecahan masalah dalam rangka
meningkatkan cakupan pelayanan kebidanan yang professional dan interaksi social
serta asas penelitian dan pengembangan yang dapat melandasi manajemen secara
terpadu.
k)
Proses
kependidikan kebidanan sebagai upaya pengembangan kepribadian berlangsung
sepanjang hidup manusia perlu dikembangkan dan diupayakan untuk berbagai strata
masyarakat.
1. Definisi Bidan
Bidan adalah sebutan
bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan
saatmelahirkan. Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata MIDWIFE yang
artinya “Pendamping Wanita”, sedangkan dalam bahasa Sanksekerta “Wirdhan” yang
artinya “Wanita Bijaksana”. Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional
maupun internasional dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia.
1.
Menurut International Confederation of Midwives(ICM)
Pengertian bidan dan
bidang praktikya secara internasional telah diakui oleh ICM tahun 1972
danFederation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO) tahun 1973, World
Health Organisation (WHO) dan badan lainnya. Pada pertemuan dewan di Kobe tahun
1980, ICM menyempurnakan definisi tersebut yang telah di sahkan oleh FIGO
(1991) dan WHO (1992). Secara lengkap pengertian bidan adalah sebagai berikut:
Bidan adalah seseorang
yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui oleh Negara serta
memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di
negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat
yang dibutuhkan kepada wanita selama mada hamil, persalinan dan masa pasca
persalinan (post partum periode), memimpin persalinan atas tanggung jawabnya
sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Bidan adalah seseorang yang telah
mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari
pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan
atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
2.Menurut
Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Bidan adalah seorang
perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan
organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki
kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah
mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
3.
Menurut Undang-undang
a)
KepPres
No 23 tahun 1994 Pasal 1 butir 1 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai
tidak tetap berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti Program
Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
b)
KepMenKes
No 822/MenKes/SK/IX/1993 pasal 1 butir 1 tentang penyelenggaraan Program
Pendidikan Bidan berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan
lulus Program Pendidikan Bidan sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
c)
Lampiran
KepMenKes No 871/MenKes/SK/VIII/1994 tentang petunjuk teknis pelaksanaan
pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap, pada pendahuluan butir c dan
pengertian organisasi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan lulus
Program Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang
berlaku”.
d)
PerMenKes
No 572/MenKes/Per/VI/1996 pasal 1 ayat 1 tentang registrasi dan praktek bidan
yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan
menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus
ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
e)
KepMenKes
RI No.900/MenKes/SK/2000 tentang registrasi dan praktek bidan, pada pasal 1
ayat 1 yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan
lulus program pendidikan bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan
yang berlaku”.
Otonomi
Bidan
Otonomi bidan adalah kekuasaan untuk
mengatur persalinan peran dan fungsi bidan sesuai dengan kewenangan dan
kompetensi yang dimiliki seorang bidan ( suatu bentuk mandiri dalam memberikan
pelayanan)
Tujuan
umum :
Agar pada bidan mengetahui tugas
otonomi atau mandiri independen sesuai dengan hal kewenangan berdasarkan
undang-undang kesehatan yang berlaku
Tujuan
khusus :
1.
Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2.
Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan
3.
Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
4.
Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung
jawabnya.
5.
Untuk berperan sebagai anggota tim kesehatan
6.
Untuk mengikuti perkembangan kebidanan melalui penelitian.
Bentuk-Bentuk
Otonomi Bidan Dalam Praktek Kebidanan
1.
Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2.
Menyusun rencana asuhan kebidanan
3.
Melaksanakan asuhan kebidanan
4.
Melaksanakan dokumentasi kebidanan
5.
Mengelola keperawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab
Faktor
– faktor yang menunjang otonomi bidan
1.
Ditinjau dari bidan itu sendiri
a.
Faktor kesehatan
b.
Faktor skill
c.
Etika/perilaku
d.
Kemampuan pembiyayaan / dana
e.
Kewenangan bidan
2..Pelayanan
Kebidanan
Pelayanan kebidanan (midwifery
services) adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi
bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan
ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan dan masyarakat. Pelayanan
kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan
untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga yang
berkualitas. Pelayanan kebidanan merupakan layanan yang diberikan oleh bidan
sesuai kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan kesehatan ibu dan
anak dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualiatas, bahagia dan
sejahtera.
Lahan
Praktik Pelayanan Kebidanan
a).
Praktik Kebidanan
Adalah penerapan ilmu
kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan pendekatan
manajemen kebidanan.Seorang bidan dapat memberikan pelayanan kebidanan ditempat
pelayanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit dan tempat kesehatan
lainnya.
b).
Lahan Praktik kebidanan : meliputi berbagai tatanan pelayanan
§
BPS/ di rumah
§
Masyarakat
§
Puskesmas
§
Polindes/PKD
§
RS/RB
§
Balai Pengobatan (BP) : dokter, perawat
§
RB/BPS (Bidan Praktik Swasta)
§
Bidan di Desa
§
RS (swasta/pemerintah)
§
Klinik dan unit kesehatan lainnya
c). Sasaran pelayanan kebidanan :
§
Individu
§
Keluarga
§
Masyarakat, meliputi :
· Anak-anak perempuan
· Remaja putri
· WUS (wanita usia subur)
· Wanita hamil
· Ibu Bersalin
· Ibu nifas dan menyusui
· Bayi Baru Lahir (BBL)
· Bayi dan Balita
· Keluarga, kelompok dan masyarakat
· Ibu/wanita dengan sistem reproduksi
Kewenangan Yang Bisa Dilakukan Oleh
Bidan Dalam Menjalankan Praktik Kebidanan
1. Lingkup pelayanan kebidanan kepada
anak meliputi :
a.
Pemeriksaan bayi baru lahir
c.
Perawatan bayi
d.
Resusitasi pada bayi baru lahir
e.
Pemantuan tumbuh kembang anak
f. Pemberian imunisasi
g.
Pemberian penyuluhan
(KEPMENKES RI No 900 pasal 18)
Klasifikasi
pelayanan kebidanan:
1.Layanan Kebidanan Primer
Merupakan layanan
kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
bidan diantaranya:
a)
Bidan
berpegangan pada keyakinanan informasi klien untuk melindungi hak akan privasi
dan menggunakan keadilan dalam hal saling berbagi informasi.
b) Bidan bertanggung jawab dalam keputusan
dan tindakannya dan bertanggung jawab untuk hasil yang berhubungan dengan
asuhan yang diberikan pada wanita.
c)
Bidan
dapat menolak ikut serta dalam kegiatan yang berlawanan dengan moral yang
dipegang, akan tetapi tekanan pada hati nurani individu seharusnya tidak
menghilangkan pelayanan pada wanita yang essensial.
d) Bidan memahami konsekuensi yang
merugikan dalam pelanggaran kode etik dan akan bekerjasama untuk mengurangi
pelanggaran.
e)
Bidan
berperan serta dalam mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan dalam bidang
kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan semua wanita dan pasangan
usia subur.
2.
Layanan Kebidanan Kolaborasi
Merupakan asuhan
kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama semua
pemberi pelayanan yang terlibat (misal: bidan, dokter atau tenaga kesehatan
yang professional lainnya). Bidan merupakan anggota tim.
3. Layanan Kebidanan Rujukan
Merupakan asuhan
kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada dokter, ahli
dan atau tenaga kesehatan professional lainnya untuk mengatasi masalah
kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka menjamin kesejahteraan
ibu dan anaknya. Contoh: pelayanan yang dilakukan bidan ketika menerima rujukan
dari dukun, layanan rujukan bidan ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan secara
horizontal atau vertikal atau ke profesi kesehatan yang lain.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah
individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi upaya-upaya sebagai berikut:
1.Peningkatan
(promotif): misalnya dapat dilakukan dengan adanya promosi kesehatan
(penyuluhan tentang imunisasi, himbauan kepada masyarakat untuk pola hidup
sehat).
2.Pencegahan
(preventif): dapat dilakukan dengan pemberian imunisasi TT pada ibu hamil,
pemeriksaan Hb, imunisasi bayi, pelaksanaan senam hamil dan sebagainya.
3.Penyembuhan (kuratif): dialakukan
sebagai upaya pengobatan misalnya pemberian transfusi darah pada ibu dengan
anemia berat karena perdarahan post partum.
4. Pemulihan (rehabilitatif): misalnya
pemulihan kondisi ibu post Sectio Caesaria (SC).
Praktek
Kebidanan
Penerapan ilmu
kebidanan dalam pemberian pelayanan atau asuhan kebidanan dengan klien
menggunakan pendekatan manajem kebidanan.Manajemen Kebidanan adalah pendekatan
yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara
sistematis Lingkup praktik kebidanan meliputi asuhan mandiri / otonomi pada
perempuan, remaja putri, dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan
sesudahnya.
Praktik kebidanan dilakukan dalam
system pelayanaan kesehatan yang berorientasi pada masyarakat, dokter, perawat,
dan dokter spesialis dipusat-pusat rujukan.
3. Asuhan Kebidanan
Asuhan kebidanan adalah
penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan
pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan ataupun masalah dalam bidang
kesehatan ibu masa hamil, persalinan, nifas, bayi setelah lahir, serta program
keluarga berencana.
Tujuan
asuhan kebidanan adalah menjamin kepuasan dan keselamatan ibu dan bayinya
sepanjang siklus reproduksi, mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas
melalui pemberdayaan perempuan dan keluarganya dengan menumbuhkan rasa percaya
diri.
Ruang
Lingkup Praktek Kebidanan meliputi asuhan :
·
Asuhan
mandiri (otonomi) pada anak perempuan, remaja putri dan wanita dewasa sebelum,
selama kehamilan dan selanjutnya.
·
Bidan
menolong persalinan atas tanggung jawab sendiri dan merawat BBL.
·
Pengawasan
pada kesmas di posyandu (tindak pencegahan), penyuluhan dan pendidikan
kesehatan pada ibu, keluarga dan masyarakat termasuk: (persiapan menjadi orang
tua, menentukan KB, mendeteksi kondisi abnormal pada ibu dan bayi).
·
Konsultasi
dan rujukan.
·
Pelaksanaan
pertolongan kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada
pertolongan medis.
B.Tinjaaun filosofi dalam ilmu kebidanaan
Setiap pengetahuan
mempunyai tiga komponen yang merupakann tiang penyanggah tubuh pengetahuan yang
di susun .
1.Ontologi
Merupakan azas
dalam menetapkan ruang lingkup ujud yang menjadi onjek penelaan ( objek
ontologi atau objek formal pengetahuan ) dan penafsiran tentang hakikat
realitas ( metafisika ) dari objek ontologis atau objek formal tersebut.
2.Efistemologis
Landasan
efistemologis ilmu tercermin secra operasional dalam metode ilmiah.
Efistemologis merupakan asas mengenai cara bagaimana materi pengetahuan
diperoleh dan disusun menjadi satu tubuh pengetahuan.
1.
Kerangka pikiran, yang bersifat logis dengan argumentasi yang bersifat
konsisten dengan pengetahuan sebelumnya yang telah berhasil disusun
2. Menjabarkan
hipotensis yang merupakan deduksi dari kerangka pikiran tersebut
3. Melakukan
verivikasi terhadap hipotensis termaksud untuk menguji kebenaran pernyataan
secara faktual.
3.Aksiologis
Aksiologis
keilmuan yang menyangkut nilai-nilai yang berkaitan dengan pengetahuan ilmiah
baik secara internal, eksternal maupun sosial. Nilai internal berkaitan dengan
wujud dan kegiatan ilmiah memperoleh pengetahuan tanpa mengesampingkan fitrah
manusia. Nilai eksternal menyangkut nilai-nilai yang berkaitan dengan
penggunaan pengetahuan ilmiah. Nilai sosial menyangkut pandangan masyarakat
yang menilai keberadaan suatu pengetahuan dan profesi tertentu.
4.Dimensi
kefilsafasatan ilmu kebidanan
Keberadaan
disiplin keilmuan kebidanan sama seperti keilmuan lainnya ditopang oleh
berbagai disiplin keilmuan yang telah jauh berkembang , sehingga dalam
perjalanan mulai dipertanyakan identitas dirinya sebagai satu disiplin keilmuan
yang mandiri.
Dimensi
kefilsafatan keilmuan secara lebih rinci dapat dibagi menjadi 3 tingkatan
karakteristik Yitu;
1)
Bersifat unifersal artinya berlaku untuk seluruh disiplin yang bersifat
keilmuan.
2)
Bersifat generik artinya mencirikan segolongan tertentu dari pengetahuan
ilmiah
3)
Bersifat spesifik artinya memiliki ciri-ciri yang khas dari sebuah disiplin
imu yang membedakannya dengan ilmu disipllin yang lain
a.
Tubuh pengetahuan kebidanan
Objek forma disiplin keilmuan kebidanan adalah cara
pandang yang berfokus pada objek penelaan dalam batas atau ruang lingkup
tertentu. Objek forma dari displin keilmuan kebidanan adalah memperthankan
status kesehatan produksi termasuk kesejahteraan wanita sejak lahir sampai masa
tuanya (late menopause) termasuk berbagai ilplikasi dalam siklus kehidupannya.
A.KESIMPUAN
PEMAHAMAN TENTANG ASUHAN KEBIDANAN
Asuhan kebidanan
diberikan dengan prinsip bela rasa, kompetensi, suara hati, saling percaya dan
komitmen memelihara serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin/ bayinya.
Prosedur tindakan dilakukankan bidan
sesuai wewenang dalam lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan,
memperhatikan pengaruh sosial, budaya, psikologis, emosional, spiritual, fisik,
etika, kode etivk serta hubungan interpersonal dan hak dalam mengambil keputusan
dengan prinsip kemitraan dengan perempuan, mengutamakan keamanan ibu, janin /
bayi dan penolong serta kepuasan perempuan dan keluarganya.
Selayaknya seorang bidan menerapkan seni dalam
asuhannya dimana seni asuhan kebidanan merupakan cara bidan dalam memberi
pelayanan mencakup sensitifitas tinggi tentang kebutuhan perempuan. Tujuan yang
utama dari asuhan kebidanan adalah menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Standar dalam asuhan kebidanan juga sangat
penting untuk menentukan apakah seorang bidan telah melanggar kewajibannya
dalam menjalankan tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Suryani, Evi
Sri.2011.Konsep Kebidanan.Yogyakarta:Nuha Medika.

0 komentar:
Posting Komentar