[soundcloud url="https://api.soundcloud.com/tracks/238278041" params="auto_play=true&hide_related=false&show_comments=true&show_user=true&show_reposts=false&visual=true" width="100%" height="450" iframe="true" /]
[soundcloud url="https://api.soundcloud.com/tracks/297548594" params="auto_play=true&hide_related=false&show_comments=true&show_user=true&show_reposts=false&visual=true" width="100%" height="450" iframe="true" /]
[soundcloud url="https://api.soundcloud.com/tracks/299448025" params="auto_play=true&hide_related=false&show_comments=true&show_user=true&show_reposts=false&visual=true" width="100%" height="450" iframe="true" /]

Pages

Rabu, 03 Mei 2017

Falsafah kebidanan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan.
Bidan Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan itu termasuk pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat lainnya.

 Bidan Indonesia :                              
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi unttk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.



B. TUJUAN

1.      Tujuan umum
Untuk menambah pengetahuan tentang filosofi falsafah,depinisi,pelayanan ,dan asuhan dalam dunia Kebidanan.
2.      Tujuan khusus
Tujuan khusus dalam menyusun makalah ini adalah untuk dapat mengetahui :
·         falsafah kebidanan
·         difinisi bidan
·         pelayanan kebidanan
·         asuhan kebidanan

C.     Manfaat
Agar individu khususnya bidan dapat mengenal dan memahami lebih dalam tentangfilosofi dan pengertian bidan yaitu meliputi falsafah kebidanan,divinisi bidan,pelayanan bidan,asuhan kebidanan.
















BAB II
PEMBAHASAN

A.     Falsafah
Pengertian
Pengertian filosofi secara umum adalah ilmu yang mengkaji tentang akal budi mengenai hakikat yang ada. Filosofi Kebidanan adalah keyakinan atau pandangan hidup bidan yang digunakan sebagai kerangka pikir dalam memberikan asuhan kebidanan.
Falsafah atau filsafat berasal dari bahasa Arab yaitu “falsafa” (timbangan) yang dapat diartikan pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan hukumnya (Harun Nasution, 1979). Menurut bahasa Yunani “philosophy“ berasal dari dua kata yaitu philos (cinta) atau philia(persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikmah, kebijkasanaan, pengetahuan, pengalaman praktis, intelegensi).
Filsafat secara keseluruhan dapat diartikan “cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”
                                                               
Jadi filosofi diartikan sebagai ilmu tentang sesuatu disekitar kita dan apa penyebabnya. Anggapan tentang filosofi:
·        Elit : Hanya untuk golongan tertentu, bukan untuk konsumsi umum.
·        Sulit : Beberapa aspek dari filosofi sering dianggap sulit, kompleks dan berbelit-belit.
·        Obscure : Dianggap sebagai hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan sehari-hari.
·        Abstrak (tidak jelas) : Filosofi mencoba membangkitkan tingkat pengertian pada hal tertentu yang dapat dihindari. Bagaimana fakta bahwa banyak filosofi adalah abstrak tetapi tidak berarti bahwa hal tersebut tidk ada penerapan yang nyata.
Falsafah Kebidanan
Falsafah kebidanan merupakan pandangan hidup atau penuntun bagi bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan. Falsafah kebidanan tersebut adalah:
a)   Profesi kebidanan secara nasional diakui dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah Indonesia yang merupakan salah satu tenaga pelayanan kesehatan professional dan secara internasional diakui oleh ICM, FIGO dan WHO.
b)  Tugas, tanggung jawab dan kewenangan profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa peraturan maupun keputusan menteri kesehatan ditujukan dalam rangka membantu program pemerintah bidang kesehatan khususnya ikut dalam rangka menurunkan AKI, AKP, KIA, Pelayanan ibu hamil, melahirkan, nifas yang aman, pelayanan Keluarga Berencana (KB), pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya.
c)   Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap individu berhak untuk menentukan nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup dan untuk berperan di segala aspek pemeliharaan kesehatannya.
d)  Bidan meyakini bahwa menstruasi, kehamilan, persalinan dan menopause adalah proses fisiologi dan hanya sebagian kecil yang membutuhkan intervensi medic.
e)   Persalinan adalah suatu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal.
f)   Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
g)   Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga yang membutuhkan persiapan mulai anak menginjak masa remaja.
h)  Kesehatan ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan kesehatan.
i)    Intervensi kebidanan bersifat komprehensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
j)   Manajemen kebidanan diselenggarakan atas dasar pemecahan masalah dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kebidanan yang professional dan interaksi social serta asas penelitian dan pengembangan yang dapat melandasi manajemen secara terpadu.
k)   Proses kependidikan kebidanan sebagai upaya pengembangan kepribadian berlangsung sepanjang hidup manusia perlu dikembangkan dan diupayakan untuk berbagai strata masyarakat.

1.     Definisi Bidan
Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saatmelahirkan. Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata MIDWIFE yang artinya “Pendamping Wanita”, sedangkan dalam bahasa Sanksekerta “Wirdhan” yang artinya “Wanita Bijaksana”. Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia.




1. Menurut International Confederation of Midwives(ICM)
Pengertian bidan dan bidang praktikya secara internasional telah diakui oleh ICM tahun 1972 danFederation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO) tahun 1973, World Health Organisation (WHO) dan badan lainnya. Pada pertemuan dewan di Kobe tahun 1980, ICM menyempurnakan definisi tersebut yang telah di sahkan oleh FIGO (1991) dan WHO (1992). Secara lengkap pengertian bidan adalah sebagai berikut:
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama mada hamil, persalinan dan masa pasca persalinan (post partum periode), memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
2.Menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
3. Menurut Undang-undang       
a)          KepPres No 23 tahun 1994 Pasal 1 butir 1 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti Program Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
b)          KepMenKes No 822/MenKes/SK/IX/1993 pasal 1 butir 1 tentang penyelenggaraan Program Pendidikan Bidan berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan lulus Program Pendidikan Bidan sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
c)          Lampiran KepMenKes No 871/MenKes/SK/VIII/1994 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap, pada pendahuluan butir c dan pengertian organisasi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan lulus Program Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
d)          PerMenKes No 572/MenKes/Per/VI/1996 pasal 1 ayat 1 tentang registrasi dan praktek bidan yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.

e)          KepMenKes RI No.900/MenKes/SK/2000 tentang registrasi dan praktek bidan, pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan lulus program pendidikan bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
Otonomi Bidan
Otonomi bidan adalah kekuasaan untuk mengatur persalinan peran dan fungsi bidan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki seorang bidan ( suatu bentuk mandiri dalam memberikan pelayanan)
Tujuan umum :
Agar pada bidan mengetahui tugas otonomi atau mandiri independen sesuai dengan hal kewenangan berdasarkan undang-undang kesehatan yang berlaku
Tujuan khusus             :
1.      Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2.      Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan
3.      Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
4.      Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
5.      Untuk berperan sebagai anggota tim kesehatan
6.      Untuk mengikuti perkembangan kebidanan melalui penelitian.
Bentuk-Bentuk Otonomi Bidan Dalam Praktek Kebidanan
1.      Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2.      Menyusun rencana asuhan kebidanan
3.      Melaksanakan asuhan kebidanan
4.      Melaksanakan dokumentasi kebidanan
5.      Mengelola keperawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab
Faktor – faktor yang menunjang otonomi bidan
1.      Ditinjau dari bidan itu sendiri
a.     Faktor kesehatan
b.     Faktor skill
c.      Etika/perilaku
d.     Kemampuan pembiyayaan / dana
e.      Kewenangan bidan

2..Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan (midwifery services) adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan dan masyarakat. Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan merupakan layanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualiatas, bahagia dan sejahtera.

Lahan Praktik Pelayanan Kebidanan
a). Praktik Kebidanan
Adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan pendekatan manajemen kebidanan.Seorang bidan dapat memberikan pelayanan kebidanan ditempat pelayanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit dan tempat kesehatan lainnya.
b). Lahan Praktik kebidanan : meliputi berbagai tatanan pelayanan
§  BPS/ di rumah
§  Masyarakat
§  Puskesmas
§  Polindes/PKD
§  RS/RB
§  Balai Pengobatan (BP) : dokter, perawat
§  RB/BPS (Bidan Praktik Swasta)
§  Bidan di Desa
§  RS (swasta/pemerintah)
§  Klinik dan unit kesehatan lainnya







c).   Sasaran pelayanan kebidanan :
§  Individu
§  Keluarga
§  Masyarakat, meliputi :
·           Anak-anak perempuan
·           Remaja putri
·           WUS (wanita usia subur)
·           Wanita hamil
·           Ibu Bersalin
·           Ibu nifas dan menyusui
·           Bayi Baru Lahir (BBL)
·           Bayi dan Balita
·           Keluarga, kelompok dan  masyarakat
·           Ibu/wanita dengan sistem reproduksi
Kewenangan Yang Bisa Dilakukan Oleh Bidan Dalam Menjalankan Praktik Kebidanan
1. Lingkup pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
a.       Pemeriksaan bayi baru lahir
b.      Perawatan tali pusat
c.       Perawatan bayi
d.      Resusitasi pada bayi baru lahir
e.       Pemantuan tumbuh kembang anak
f.        Pemberian imunisasi
g.       Pemberian penyuluhan
(KEPMENKES RI No 900 pasal 18)

Klasifikasi pelayanan kebidanan:
1.Layanan Kebidanan Primer
Merupakan layanan kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan diantaranya:

a)   Bidan berpegangan pada keyakinanan informasi klien untuk melindungi hak akan privasi dan menggunakan keadilan dalam hal saling berbagi informasi.
b)  Bidan bertanggung jawab dalam keputusan dan tindakannya dan bertanggung jawab untuk hasil yang berhubungan dengan asuhan yang diberikan pada wanita.
c)   Bidan dapat menolak ikut serta dalam kegiatan yang berlawanan dengan moral yang dipegang, akan tetapi tekanan pada hati nurani individu seharusnya tidak menghilangkan pelayanan pada wanita yang essensial.
d)  Bidan memahami konsekuensi yang merugikan dalam pelanggaran kode etik dan akan bekerjasama untuk mengurangi pelanggaran.
e)   Bidan berperan serta dalam mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan dalam bidang kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan semua wanita dan pasangan usia subur.
2. Layanan Kebidanan Kolaborasi
Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama semua pemberi pelayanan yang terlibat (misal: bidan, dokter atau tenaga kesehatan yang professional lainnya). Bidan merupakan anggota tim.
3. Layanan Kebidanan Rujukan
Merupakan asuhan kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada dokter, ahli dan atau tenaga kesehatan professional lainnya untuk mengatasi masalah kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka menjamin kesejahteraan ibu dan anaknya. Contoh: pelayanan yang dilakukan bidan ketika menerima rujukan dari dukun, layanan rujukan bidan ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan secara horizontal atau vertikal atau ke profesi kesehatan yang lain.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi upaya-upaya sebagai berikut:
1.Peningkatan (promotif): misalnya dapat dilakukan dengan adanya promosi kesehatan (penyuluhan tentang imunisasi, himbauan kepada masyarakat untuk pola hidup sehat).
2.Pencegahan (preventif): dapat dilakukan dengan pemberian imunisasi TT pada ibu hamil, pemeriksaan Hb, imunisasi bayi, pelaksanaan senam hamil dan sebagainya.
3.Penyembuhan (kuratif): dialakukan sebagai upaya pengobatan misalnya pemberian transfusi darah pada ibu dengan anemia berat karena perdarahan post partum.
4. Pemulihan (rehabilitatif): misalnya pemulihan kondisi ibu post Sectio Caesaria (SC).


Praktek Kebidanan
Penerapan ilmu kebidanan dalam pemberian pelayanan atau asuhan kebidanan dengan klien menggunakan pendekatan manajem kebidanan.Manajemen Kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis Lingkup praktik kebidanan meliputi asuhan mandiri / otonomi pada perempuan, remaja putri, dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan sesudahnya.
Praktik kebidanan dilakukan dalam system pelayanaan kesehatan yang berorientasi pada masyarakat, dokter, perawat, dan dokter spesialis dipusat-pusat rujukan.

3. Asuhan Kebidanan
Asuhan kebidanan adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan ataupun masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, persalinan, nifas, bayi setelah lahir, serta program keluarga berencana.
        Tujuan asuhan kebidanan adalah menjamin kepuasan dan keselamatan ibu dan bayinya sepanjang siklus reproduksi, mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas melalui pemberdayaan perempuan dan keluarganya dengan menumbuhkan rasa percaya diri.
Ruang Lingkup Praktek Kebidanan meliputi asuhan :
·        Asuhan mandiri (otonomi) pada anak perempuan, remaja putri dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya.
·        Bidan menolong persalinan atas tanggung jawab sendiri dan merawat BBL.
·        Pengawasan pada kesmas di posyandu (tindak pencegahan), penyuluhan dan pendidikan kesehatan pada ibu, keluarga dan masyarakat termasuk: (persiapan menjadi orang tua, menentukan KB, mendeteksi kondisi abnormal pada ibu dan bayi).
·        Konsultasi dan rujukan.         
·        Pelaksanaan pertolongan kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.

B.Tinjaaun filosofi dalam ilmu kebidanaan
Setiap pengetahuan mempunyai tiga komponen yang merupakann tiang penyanggah tubuh pengetahuan yang di susun .
1.Ontologi
Merupakan azas dalam menetapkan ruang lingkup ujud yang menjadi onjek penelaan ( objek ontologi atau objek formal pengetahuan ) dan penafsiran tentang hakikat realitas ( metafisika ) dari objek ontologis atau objek formal tersebut.
2.Efistemologis
Landasan efistemologis ilmu tercermin secra operasional dalam metode ilmiah. Efistemologis merupakan asas mengenai cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi satu tubuh pengetahuan.
                      1.      Kerangka pikiran, yang bersifat logis dengan argumentasi yang bersifat konsisten dengan pengetahuan sebelumnya yang telah berhasil disusun
                      2.     Menjabarkan hipotensis yang merupakan deduksi dari kerangka pikiran tersebut
                      3.     Melakukan verivikasi terhadap hipotensis termaksud untuk menguji kebenaran pernyataan secara faktual.
3.Aksiologis
Aksiologis keilmuan yang menyangkut nilai-nilai yang berkaitan dengan pengetahuan ilmiah baik secara internal, eksternal maupun sosial. Nilai internal berkaitan dengan wujud dan kegiatan ilmiah memperoleh pengetahuan tanpa mengesampingkan fitrah manusia. Nilai eksternal menyangkut nilai-nilai yang berkaitan dengan penggunaan pengetahuan ilmiah. Nilai sosial menyangkut pandangan masyarakat yang menilai keberadaan suatu pengetahuan dan profesi tertentu.
4.Dimensi kefilsafasatan ilmu kebidanan
Keberadaan disiplin keilmuan kebidanan sama seperti keilmuan lainnya ditopang oleh berbagai disiplin keilmuan yang telah jauh berkembang , sehingga dalam perjalanan mulai dipertanyakan identitas dirinya sebagai satu disiplin keilmuan yang mandiri.
Dimensi kefilsafatan keilmuan secara lebih rinci dapat dibagi menjadi 3 tingkatan karakteristik Yitu;
1)   Bersifat unifersal artinya berlaku untuk seluruh disiplin yang bersifat keilmuan.
2)  Bersifat generik artinya mencirikan segolongan tertentu dari pengetahuan ilmiah
3)  Bersifat spesifik artinya memiliki ciri-ciri yang khas dari sebuah disiplin imu yang membedakannya dengan ilmu disipllin yang lain

a.   Tubuh pengetahuan kebidanan
Objek forma disiplin keilmuan kebidanan adalah cara pandang yang berfokus pada objek penelaan dalam batas atau ruang lingkup tertentu. Objek forma dari displin keilmuan kebidanan adalah memperthankan status kesehatan produksi termasuk kesejahteraan wanita sejak lahir sampai masa tuanya (late menopause­) termasuk berbagai ilplikasi dalam siklus kehidupannya.

                        
A.KESIMPUAN
PEMAHAMAN TENTANG ASUHAN KEBIDANAN
Asuhan kebidanan diberikan dengan prinsip bela rasa, kompetensi, suara hati, saling percaya dan komitmen memelihara serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin/ bayinya.
Prosedur tindakan dilakukankan bidan sesuai wewenang dalam lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, memperhatikan pengaruh sosial, budaya, psikologis, emosional, spiritual, fisik, etika, kode etivk serta hubungan interpersonal dan hak dalam mengambil keputusan dengan prinsip kemitraan dengan perempuan, mengutamakan keamanan ibu, janin / bayi dan penolong serta kepuasan perempuan dan keluarganya.
 Selayaknya seorang bidan menerapkan seni dalam asuhannya dimana seni asuhan kebidanan merupakan cara bidan dalam memberi pelayanan mencakup sensitifitas tinggi tentang kebutuhan perempuan. Tujuan yang utama dari asuhan kebidanan adalah menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

 Standar dalam asuhan kebidanan juga sangat penting untuk menentukan apakah seorang bidan telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.



DAFTAR PUSTAKA

Suryani, Evi Sri.2011.Konsep Kebidanan.Yogyakarta:Nuha Medika.

0 komentar:

Posting Komentar