[soundcloud url="https://api.soundcloud.com/tracks/238278041" params="auto_play=true&hide_related=false&show_comments=true&show_user=true&show_reposts=false&visual=true" width="100%" height="450" iframe="true" /]
[soundcloud url="https://api.soundcloud.com/tracks/297548594" params="auto_play=true&hide_related=false&show_comments=true&show_user=true&show_reposts=false&visual=true" width="100%" height="450" iframe="true" /]
[soundcloud url="https://api.soundcloud.com/tracks/299448025" params="auto_play=true&hide_related=false&show_comments=true&show_user=true&show_reposts=false&visual=true" width="100%" height="450" iframe="true" /]

Pages

Selasa, 02 Mei 2017

Kode Etik Profesi Kebidanan



·        Definisi Bidan
Bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktik bidan.
·        Definisi Kode Etik
Merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
·        Definisi Etik Bidan
Secara umum kode etik tersebut berisi tujuh bab, ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1)   Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6butir)
2)  Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3butir)
3)  Kewajiban bidan terhadap sejawad dan tenaga kesehatan lainnya (2butir)
4)  Kewajiban bidan terhadap profesinya (3butir)
5)  Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2butir)
6)  Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air (2butir)
7)  Penutup (1butir)

·        Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
Ø Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
Ø Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran dan tugas tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.

·        Kewajiban terhadap tugasnya
Ø Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimiliknya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
Ø Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.

·        Kewajiban bidan terhadap sejawad dan tenaga kesehatan lainnya
Ø Setiap bidan harus menjalani hubungan dengan teman sejawad untuk suasa kerja yang serasi.
Ø Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya  harus saling menghormati baik terhadap sejawad nya maupun dengan tenaga kesehatan lainnya.

·        Kewajiban bidan terhadap profesinya
Ø Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
Ø Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

·        Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
Ø Setiap bidan harus memelihara kesehatan nya agar dalam melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
Ø Setiap bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatakan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

·        Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, dan bangsa
Ø Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa menjalankan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Ø Setiap bidan melalui profesinya  berpartisifasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatkan mutu jangkuan pelayanan kesehatan terutama KIA/KB dan kesehatan keluarga.

UU RI No.23 tahun.1992 Tentang Kesehatan
v Bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umun harus diwudujdkan sesuai dengan cita-cita bangsa indonesi sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undahn-undang dasar 1945 melalui pembangunan nasional  yang berkesinambungan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.


0 komentar:

Posting Komentar