·
Definisi Bidan
Bidan
adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh
negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta
memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk
praktik bidan.
·
Definisi Kode Etik
Merupakan
ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu
disiplin ilmu dan merupakan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan
bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
·
Definisi Etik Bidan
Secara
umum kode etik tersebut berisi tujuh bab, ketujuh bab dapat dibedakan atas
tujuh bagian yaitu :
1) Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat (6butir)
2) Kewajiban
bidan terhadap tugasnya (3butir)
3) Kewajiban
bidan terhadap sejawad dan tenaga kesehatan lainnya (2butir)
4) Kewajiban
bidan terhadap profesinya (3butir)
5) Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri (2butir)
6) Kewajiban
bidan terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air (2butir)
7) Penutup
(1butir)
·
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
Ø Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
Ø Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran dan tugas
tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
·
Kewajiban terhadap tugasnya
Ø Setiap
bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimiliknya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
Ø Setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
·
Kewajiban bidan terhadap sejawad dan tenaga
kesehatan lainnya
Ø Setiap
bidan harus menjalani hubungan dengan teman sejawad untuk suasa kerja yang
serasi.
Ø Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya harus
saling menghormati baik terhadap sejawad nya maupun dengan tenaga kesehatan
lainnya.
·
Kewajiban bidan terhadap profesinya
Ø Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
Ø Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
Ø Setiap
bidan harus memelihara kesehatan nya agar dalam melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
Ø Setiap
bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatakan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, dan
bangsa
Ø Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa menjalankan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga dan masyarakat.
Ø Setiap
bidan melalui profesinya berpartisifasi
dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatkan mutu
jangkuan pelayanan kesehatan terutama KIA/KB dan kesehatan keluarga.
UU RI No.23 tahun.1992 Tentang
Kesehatan
v Bahwa
kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umun harus diwudujdkan sesuai
dengan cita-cita bangsa indonesi sebagaimana dimaksud dalam pembukaan
undahn-undang dasar 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan pancasila
dan undang-undang dasar 1945.

0 komentar:
Posting Komentar